SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus pemotongan dana Kapitasi honor Jasa Pelayanan (Jaspel) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjadi atensi legislatif di Kota Bahari.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Moh. Iqbal Fathoni mengatakan, pemotongan honor jaspel 20 % berkedok kesepakatan yang dilakukan oleh oknum di Puskesmas Camplong itu saat ini sedang menjadi pembahasan komisi.
Sebab legislatif menilai, kesepakatan pengambilan honor Jaspel pegawai /nakes di Puskesmas Camplong itu dilakukan dengan cara paksaan atau sepihak, artinya tidak ada pembahasan dengan semua yang bersangkutan, yakni penerima.
“Kasus pemotongan Jaspel berkedok kesepakatan dan akreditasi itu menjadi atensi kami komisi IV. Karena kami menilai, pengambilan Jaspel itu secara paksaan sehingga menjadi gejolak di internal Puskesmas itu sendiri,” katanya, Jum’at (7/10/2022).
Politisi muda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan tegas mengatakan bahwa honor Jaspel itu murni hak penerima, artinya jangan biasakan mengatur hak-nya orang lain, baik melalui kesepakatan atau tidak. Apalagi sampai terjadi gejolak diinternal Puskesmas itu sendiri. Bahkan ia meminta, agar uang Jaspel itu dikembalikan ke yang berhak.
“Melalui kesepakatan atau tidak saya minta agar uang dikembalikan, karena ini jelas hak mereka. Mereka bekerja, kenapa honornya masih diatur-atur dan diminta,” imbuhnya.
Kendati demikian, tindakan-tindakan seperti di Puskesmas Camplong itu tidak patut ditiru oleh Puskesmas lainnya, bahkan pemerintah daerah Dinke-KB Sampang dan Bupati Sampang harus mengambil sikap tegas, karena hal ini tidak boleh dibiarkan.
“Kami legislatif meminta agar uang itu dikembalikan, karena itu hak mereka. Mereka bekerja butuh honor, dan honor itu untuk keluarga dirumah. Ayolah berpikir secara jernih,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (4/10) kemarin, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Sampang, Abdulloh Najih mengatakan, 20 persen dana Kapitasi honor dari Jaspel yang disetor ke Puskesmas Camplong bukan pemotongan, tapi hasil kesepakatan.
Karena yang dimaksud pemotongan tersebut dananya berkurang sebelum diterima oleh penerima Jaspel. Jadi, di cek saja apakah terjadi potongan dana sebelum uang itu sampai ke orangnya.
“Tidak ada potongan, dikroscek saja apakah penerimaan mereka berkurang atau tidak. Kalau kewajiban penyetor setelah penerimaan uang itu kewajiban rumah tangga mereka,” katanya. (Jamaluddin/Hasin)