Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Oct 2022 17:14 WIB ·

Tim Mabes Polri Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kanjuruhan di Polda Jatim


Tim Mabes Polri Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kanjuruhan di Polda Jatim Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Tim Mabes Polri terus melakukan penyelidikan terkait tragedi di Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait hal itu.

“Sesuai perintah Bapak Presiden untuk segera menuntaskan kasus ini. Hari ini penyelidikan dilakukan terhadap tiga orang saksi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ketiga orang saksi itu adalah, Kasubbag Dispora Kabupaten Malang. Kedua Sekretaris Umum Arema FC, dan satu anggota Polresta Malang yang terlibat dalam pengamanan di stadion Kanjuruhan.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan masih ada beberapa saksi tambahan yang dibutuhkan penyidik. Tujuannya untuk memperkuat penyidikan,” katanya.

Sementara terkait enam tersangka, Dedi mengaku masih akan dijadwalkan dalam rangka penyidikan. Nantinya untuk tiga anggota polisi akan diperiksa di Bid Propam, dan tiga tersangka lainnya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Untuk perkembangan masalah pemeriksaan dan kaitan dengan sidang kode etik, akan disampaikan beberapa waktu yang akan datang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL