Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Oct 2022 18:16 WIB ·

Diskusi Perda Pesantren, Ra Nasih Minta Gubernur Segera Terbitkan Pergub


Diskusi Perda Pesantren, Ra Nasih Minta Gubernur Segera Terbitkan Pergub Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Nasih Aschal saat menyampaikan materi diskusi (Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Muhammad Nasih Aschal meminta Gubernur Jatim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pesantren.

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Ra Nasih itu saat menjadi narasumber dalam acara dialog publik yang diadakan oleh Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB) di Aula Sujaki Pemkab Bangkalan, Sabtu, (01/09/2022).

Hal itu diungkapkan Ra Nasih Sapaan akrabnya saat menjadi salah satu Narasumber di Dialog publik tentang Perda Pesantren yang diadakan oleh Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB).

Menurutnya, setelah disahkannya Perda No.3 Tahun 2022 tentang Fasislitasi pengembangan pesantren, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa harus sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perda tersebut.

“Tentu kita akan mendorong eksekutif untuk segera menerbitkan pergub. Jika sudah terbit, maka akan lengkap legislasi yang ada. Apalagi Gubernur Khofifah bagian dari pesantren,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL