SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Sidang perkara dugaan investasi ilegal Robot Trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (15/9/2022).
Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum terdakwa menolak saksi yang dihadirkan jaksa secara online. Ada 4 orang yang dihadirkan secara online. Mereka berada di sejumlah daerah seperti Bekasi dan Jakarta.
“Jika saksi tidak bisa hadir secara fisik di persidangan, lebih baik sidang ditunda,” kata kuasa hukum terdakwa Appe Hamonangan Hutauruk kepada majelis hakim yang dipimpin Sutarno itu.
Menurut dia, sesuai Peraturan MA nomor 4 tahun 2020, saksi di suatu persidangan harus dalam satu tempat dan diawasi hakim.
“Karena itu kami khawatir keterangan yang disampaikan cacat persidangan dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat,” terangnya.
Atas usulan dari tim kuasa hukum, ketua majelis hakim Sutarno pun menunda persidangan dan meminta jaksa menghadirkan saksi di tengah persidangan.
Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun. Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.