BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Laporan terkait dugaan adanya pemotongan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pakis Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan pada 17 Maret 2022 yang lalu dihentikan oleh polres Bangkalan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 13 September 20222 yang lalu AKP Bangkit Dananjaya selaku Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana lantaran uangnya sudah dikembalikan oleh perangkat desa setempat, dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bangkalan menurut Bangkit hanya ada kelebihan bayar sebesar Rp 500 ribu rupiah.
“Satu Minggu yang lalu, berdasarkan hasil auditnya hanya ada kelebihan bayar Rp 500 ribu,” Ucap Bangkit pada saat itu.
Namun saat dikonfirmasi ke pihak inspektorat, Joko Supriyono selaku kepala inspektorat Bangkalan mengatakan pihaknya hanya diminta untuk menghitung kerugiannya.
“Sejauh ini itu kita hanya diminta untuk menghitung kerugiannya saja,” Ucapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (20/9/22).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan hasil audit yang ditemukan sesuai fakta dan realita ke pihak kepolisian.
“Kita tentunya kalau memang itu faktanya, ada fisiknya dan menurut perhitungan auditor faktanya memang segitu ya kita ungkapkan seadanya,” Ujarnya.