SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Tiga oknum Polsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, telah menjalani sidang etik di Mapolda Jawa Timur, pada Rabu, 14 September 2022. Hasilnya, Eks Kapolsek dan dua anggotanya diputus dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Dengan Hormat (PDTH).
“Hasil sidang dinyatakan oleh komisi sidang itu, bahwa yang bersangkutan di PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dimonfirmasi, Kamis, 15 September 2022.
Dirmanto menegaskan bahwa ketiga mantan anggota polisi itu dijatuhi sanksi PDTH, karena terbukti secara sah bersalah. Mereka sebelumnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Namun, Dirmanto menyebut ketiga mantan anggota polisi itu tidak terima karena diputus PDTH. Mereka pun mengajukan banding atas sanksi tersebut. “Yang bersangkutan di putus PDTH karena terbukti bersalah menggunakan sabu. Tapi yang bersangkutan melakukan banding,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pukul 01.10 WIB, Selasa, 23 Agustus 2022. Ia dan empat polisi lainnya diringkus karena menggunakan sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono. (Amal/Hasin)