Bangkalan, Lingkarjatim.com– Laporan terkait dugaan adanya pemotongan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pakis Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan ke polres Bangkalan 17 Maret 2022 yang lalu di hentikan, AKP Bangkit Dananjaya selaku Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana karena uangnya sudah dikembalikan oleh perangkat desa setempat.
“Dihentikan karena sudah ada pengembalian uang negara,” Ucapnya saat di wawancara diruangannya, (13/9/22).
Menurutnya berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bangkalan hanya ada kerugian sebesar Rp 500 ribu rupiah.
“Satu Minggu yang lalu, berdasarkan hasil auditnya hanya ada kelebihan bayar Rp 500 ribu,” Jelasnya.