NASIONAL, Lingkarjatim.com – Seorang driver ojek online (Ojol) Grab, Ahmad Agus Rianto menggugat hak dana pensiun bagi mantan pejabat tinggi negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilakukan dengan mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif (hak dana pensiun) bekas pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara terhadap pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
Permohonan uji materiil Undang-undang itu diajukan Ahmad ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 06 September 2022 dengan nomor tanda terima permohonan online: 72/PAN.ONLINE/2022.
Ahmad Agus Rianto mengatakan, permohonan uji materiil Undang-undang nomor 12 tahun 1980 itu menyusul kebijakan pemerintah yang sudah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan amanat yang terkandung dalam undang-undang tersebut.
“Saya mewakili teman-teman driver lainnya dan sebagai masyarakat tidak terima jika para pejabat mendapatkan hak dana pensiun, sementara subsidi BBM dicabut,” ujarnya seperti dalam video yang beredar di media sosial.