SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kuasa hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, Gede Pasek Suardika, menyebut adanya kejanggalan terhadap keterangan saksi saat sidang perkara pencabulan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 1 September 2022. Kejanggalan yang dimaksud adalah adanya chatting mesra antara korban dan Bechi.
Selain chattingan mesra, lanjut Pasek, korban juga pernah mengirim surat pernyataan meminta izin menikah dengan terdakwa pada orangtua Mas Bechi alias pak kiai. Tak hanya itu, korban juga dianggap memiliki sosok pacar lain yang dipertanyakan kuasa hukum terdakwa Bechi.
“Korban chat sama terdakwa bener adanya. Nanti kita akan kasih pada saatnya. Saksi Korban sudah mengakui pernah main chat, dengan terdakwa beberapa kali setelah waktu yang disebutkan sebagai waktu diperkosa,” kata Pasek, usai sidang.
Namun, Pasek masih merahasiakan isi obrolan chatting tersebut. Ia berjanji bakal membuka lebar bukti obrolan dalam chattingan terdakwa dengan korban, dalam sidang yang akan datang. Kata dia, chattingan tersebut terekam jelas dalam nomor whatsapp pribadi antara korban dengan terdakwa.
“Dalam chatting itu ada kata Sayang, Cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta. Tidak hanya itu, saksi Korban juga mengakui kirim foto ke terdakwa. Ini ada motif ‘actus reusnya’ atau mens rea, sudah ketemu bahwa Bechi dijatuhkan dari Shiddiqiyah,” katanya.
Ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang juga saudara kandung korban mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, korban membantah jika telah memiliki pacar.
“Saksi korban mengakui hanya dekat dan GS yang naksir bukan dirinya. Tapi kakak korban mengakui kalau adiknya pacaran dengan GS hanya tidak tahu kapan putusnya. Jadi, ada ketidak sinkronan dalam keterangan korban dengan saksi lainnya,” ujarnya.
Sementara saksi kedua, Pasek menganggap tidak memiliki korelasi atau hubungan dalam perkara yang didakwakan. Saksi kedua lebih menjelaskan tentang masalah keorganisasian dalam organisasi yang dipimpin oleh terdakwa selama ini.
Bahkan, dalam kesaksian saksi tersebut justru membongkar fakta lain, yang lebih mengarah pada keinginan untuk mendongkel Bechi dari kursi Ketua Umum dan menggantikannya dengan orang yang dijagokan.
“Saksi yang satu mengungkapkan adanya motif rebutan organisasi Organisasi Pemuda Shiddiqiyah (OPSID), dimana terdakwa sebagai ketua umum dan beberapa kelompok yang getol bergerak menjatuhkan terdakwa. Jadi lebih seperti barisan sakit hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Saksi-saksi begini saja yang disajikan (jaksa) sampai saat ini,” ujarnya.