BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis 13 entitas yang diduga menawarkan investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI.
Dari 13 daftar entitas yang dirilis SWI, Almira Grup menjadi salah satu diantaranya, karena dinilai telah melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Menanggapi hal itu, Owner Almira Group, Abdus Somad menjelaskan, Almira Group tidak bergerak di bidang investasi seperti anggapan masyarakat, dia mengatakan, pihaknya bergerak di bidang edukasi aset digital,.
“Kami bukan penyelenggara aset kripto, kami bergerak di komunitas edukasi aset digital, Adapun jika kami buka kegiatan fund managemant , semua berdasarkan kesepakatan 2 belah pihak yang mana tertuang di notaris ( KERJASAMA ) ,” ujarnya kepada Lingkarjatim.com, Senin (29/08/2022).
Somad juga menegaskan, Almira grup bukan tempat investasi, sehingga seharusnya tidak dijadikan objek pengawasan SWI karena Almira Group bukan PT atau koperasi.
Selain itu, Somad juga mengatakan,
Dia mengatakan pihaknya BUKANLAH LAYANAN PERDAGANGAN ASET DIGITAL,
melainkan edukasi penyimpaman dan manajemen aset digital,” ucapnya.
Diketahui, seperti diberitakan Kompas.com pada 26 Agustus 2022, berikut daftar 13 investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022.
- PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, melakukan penawaran pembiayaan tanpa izin
- Boke Financial Limited, melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
- Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama 4. Yayasan Shanti Bhakti Amertha), melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
- PT Royal Cipta Properti, menawarkan investasi properti tanpa izin atau money game
- PT Niscaya Sitindo, melakukan money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari
- FIRSTSOLARIDN.com, melakukan money game dengan modus investasi energi
- OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, melakukan money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit
- OXTRADE, melakukan binary option
- PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), melakukan securities crowd funding tanpa izin
- Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Pi Network Indonesia, penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
- Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin