SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 4.184 kasus narkoba dengan 5.151 tersangka, dalam kurun waktu Januari hingga pertengah Agustus 2022. Ribuan kasus narkoba itu diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajarannya di Jatim.
“Semua barang bukti ini akan dimusnahkan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Adapun barang bukti dari ribuan kasus narkoba itu, yakni sebanyak 352,07 kilogram (Kg) sabu, 37.262 butir extacy, 3.117 butir psikotropika, 93,86 kg ganja, dan 17 juta butir obat keras. Dirmanto menyebut, barang haram itu dikirim dari jaringan internasional dengan tujuan mayoritas Surabaya.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka melakukan berbagai modus agar pengiriman narkoba lolos dari pengecakn Bea Cukai. Di antaranya, narkoba dimasukkan ke dalam mejicom, pompa air, kaleng susu, kaleng cat, pipa AC, dan dikemas dalam hak sepatu.
Sedangkan pengiriman narkoba itu, kata Dirmanto, kebanyakan dikirim melalui jalur laut. Beberapa juga ada yang dikirimi melalui jalur udara, namun minim. Sementara untuk rute pengirimannya, narkoba yang dari Kamboja dikirim masuk Malaysia, lalu ke Riau, Palembang, Jakarta, dan berakhir di Surabaya.