SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kasus dugaan penyekapan yang menyeret Dirut PT Meratus Line, SR sebagai tersangka menyita perhatian publik. Sebab, meski berstatus tersangka SR hingga kini tidak ditahan oleh polisi.
Nasib berbeda justru dialami oleh korban penyekapan, ES. Ia ditahan lebih cepat oleh polisi karena di laporkan oleh perusahaan karena kasus penggelapan.
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib mengatakan penyidik harusnya juga melakukan penahanan terhadap SR. Sebab, selain berstatus tersangka ia juga dianggap sudah merampas kebebasan seseorang.
“Tersangka sudah salah. Kalau misalnya ada dugaan penggelapan ya dilaporkan saja. Kenapa harus melakukan penyekapan. Sekarang yang menyandera gak ditahan, ada apa? Harusnya ditahan itu,” kata Wayan, saat dikonfirmasi, Rabu 24 Agustus 2022.
Wayan bahkan geram lantaran di saat tersangka tidak ditahan, keluarga pelapor justru mengalami intimidasi hingga teror hingga pelapor harus minta perlindungan ke LPSK. “Saya geram betul dengan kasus ini. Kok seenaknya gitu, leluasa melakukan intimidasi tapi tidak ditahan. Malaikat pencabut nyawa saja tak pernah mengancam seperti itu,” ujarnya.
Seharusnya dalam kondisi saat ini, polisi harus kembali ke tugas pokok polisi yakni melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang. “Harusnya polisi profesional. Sekarang kasus penipuan diproses lebih cepat. Padahal laporan terlebih dahulu ialah penyekapan. Nah ini ada apa?,” katanya.
Wayan pun mendorong keluarga pelapor untuk mengirim surat ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. “Langsung kirim surat ke Kapolri saja. Ceritakan bagaimana ketidakadilan terjadi. Selain itu juga ini dalam rangka pembersihan nama baik dan marwah polri,” ujarnya.