Bangkalan, Lingkarjatim.com,- polemik perihal adanya pembelian buku dan daftar ulang di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kamal Bangkalan terus berlanjut.
Setelah dibantah secara tegas oleh kepala sekolah SMA1 Kamal Jumali, dan mengaku akan di tindak lanjuti oleh kacabdin Bangkalan Mustaqim melalui pengawas sekolah, serta permintaan transparansi RKAS dan larangan sekolah untuk berjualan dari anggota komisi E DPRD Jawa Timur Mathur Husairi.
Terakhir ketua G25 mempertanyakan penggunaan dan pengawasan dana BOS yang dilakukan oleh kacabdin selama ini seperti apa, karena masih banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua siswa seperti yang sudah di tulis di beberapa tulisan sebelumnya.
Kali ini kepala Cabang Dinas Jawa Timur di Bangkalan, Mustaqim kembali menanggapi polemik tersebut.
Sedari awal Mustaqim mengatakan bahwa pengembangan kepustakaan terkait buku pelajaran seharusnya sudah tercover di dana BOS sehingga sekolah tidak perlu lagi membebankan kepada siswa atau wali siswa karena sudah harus di sediakan oleh sekolah.
“Terkait dengan pembelian buku ya, sebenarnya kepala sekolah sudah saya bekali dengan permendikbudristek no 2 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan itu” ucapnya kepada Lingkarjatim Jumat (19/08/22).
Bahkan dirinya juga mengaku sudah menurunkan kasi SMA untuk monitoring langsung ke sekolah SMA 1 Kamal terkait masalah tersebut.
“Pak fauzi sudah menyampaikan tidak ada menjual buku,” ucapnya menyampaikan laporan anak buahnya saat diminta untuk mengecek langsung ke lapangan.
“Jadi sudah tercover, sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli buku, dan sekolah tidak boleh jualan buku,” lanjutnya dengan tegas.
Jika ada dan terbukti ada sekolah yang mewajibkan untuk pembelian buku maka dirinya mengaku tidak segan untuk sekedar memberikan teguran.
“Kita akan edukasi kepala sekolahnya, Kita akan menegur, agar nanti kita bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Bangkalan,” ucapnya menegaskan.