Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Aug 2022 15:44 WIB ·

Eks Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Karena Perkosa Pemandu Lagu Saat Mabuk


Eks Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Karena Perkosa Pemandu Lagu Saat Mabuk Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, menuntut mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya, Kurtubi, hukuman 1,3 tahun penjaran. Terdakwa Kurtubi dituntut karena dinilai terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap wanita pemandu lagu (LC) di sebuah tempat karaoke di Surabaya.

“Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan hukuman, karena melakukan pemerkosaan saat pemandu lagu itu pingsan,” kata Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemerkosaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Dari pemeriksaan polisi, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di kamar 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL