SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah melayangkan panggilan pertama kepada Dirut PT Meratus Line (PT ML), SR, tersangka penyekapan karyawannya. Pemanggilan pertama ini betujuan untuk melakukan pengembangan aktor lain dalam kasus tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu. Namun tersangka tidak datang,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.
Hingga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Arief, tersangka SR belum menunjukkan batang hidungnya pada penyidik. Kata Arief, tersangka SR belum memenuhi panggilan penyidik beralasan, karema masih berada di luar kota.
Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka SR pekan ini. Jika kembali mangkir, Arief menyatakan akan melakukan proses hukum selanjutnya.
“Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak. Kalau belum memenuhi panggilan, akan dilakukan panggilan ketiga atau bahkan dijemput paksa,” katanya.
Arief menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap SR harus dilakukan untuk mendalami, apakah ada aktor lain dalam kasus dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line berinisial ES.
“Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana,” ujarnya.