BANGKALAN,Lingkarjatim.com– Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan melakukan pemanggilan terhadap direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Samrabu Bangkalan.
Pemanggilan tersebut terkait adanya kasus pasien BPJS yang di minta untuk membeli alat operasi oleh oknum dokter.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan bahwa seharusnya pasien BPJS tidak harus memakai alat yang ditawarkan oleh dokter.
“Kalau menggunakan BPJS, sebenarnya tidak harus pakai alat yang di tawarkan oleh dokter,” kata Nurhasan, Senin (15/8/22).
Dirinya mengaku kecewa setelah mengetahui ada oknum dokter yang masih jualan alat untuk operasi.
“Saya tadi tegaskan tidak boleh memberi peluang atau memberi kesempatan bahwa dengan pakai alat itu, lebih baik sesuaikan dengan SOP rumah sakit, kalau mau pakai alat yang ditawarkan silahkan jangan operasi di rumah sakit, operasi di luar di swasta atau dimana,” Ucapnya lagi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahkan mengancam jika masih terjadi praktek yang sama terulang kembali maka dirinya tidak segan untuk melarang oknum dokter tersebut untuk melakukan layanan bedah di RSUD Syamrabu.
“Ini sudah di SP dokternya, Kalau tetap melakukan praktek tersebut, tidak boleh buka layanan bedah lagi,” Tegasnya.