SURABAYA – Lingkarkatim.com,- Kepala Satpol PP Surabaya, anak buah Wali Kota Eri Cahyadi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu, 10 Agustus 2022. Ia dilaporkan bersama tujuh orang lainnya terkait kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya senilai Rp500 juta.
“Iya benar, kami melaporkan delapan orang ke Kejari Surabaya, termasuk Kasatpol PP Surabaya,” kata Kuasa Hukum mantan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE, Abdurrahman Saleh, dikonfirmasi.
Adapun delapan orang yang baru dilaporkan itu adalah, Kasatpol PP Surabaya, Sunadi, Suyatno, Yayak, Slamet, dan Irvan. Kemudian Abdul Muin, dan Prasetyo, yang keduanya merupakan petugas Satpol PP Tanjungsari Surabaya.
Namun, Abdurrahman tak merinci Kasatpol PP yang dimaksud. Kasus ini sendiri muncul setelah Kasatpol PP yang saat ini menjabat Eddy Christijanto, melaporkan FE yang diduga menjual barang sitaan senilai Rp500 juta.
“Pak Fery (FE) besok akan sampaikan di Kejaksaan, terkait nama-nama itu, karena Pak Fery besok akan diperiksa oleh kejaksaan,” ujarnya.
Abdurrahman menyebut, delapan orang yang dilapokan itu memiliki peran masing-masing. Dalam laporan tersebut, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh tiga orang yakni Sunadi, Yoyok, dan Slamet.
“Mereka semua diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara FE. Mereka juga diduga menikmati keuntungan dari penjualan barang sitaan itu,” katanya.
Oleh karena itu, Abdurrahman meminta kejaksaan agar memeriksa nama-nama tersebut. Abdurrahman mengaku memiliki bukti-bukti berupa kwitansi, video, foto, terkait mereka yang baru dilaporkan ke Kejari Surabaya.
“Jika bukti-bukti telah memenuhi, saya minta Kejaksaan menetapkan nama tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.