Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Aug 2022 13:18 WIB ·

Bupati Bangkalan Keluarkan Perbup No 51 Sebagai Pedoman Pilkades


Bupati Bangkalan Keluarkan Perbup No 51 Sebagai Pedoman Pilkades Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan no 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa dianggap perlu sebagai pedoman untuk melaksanakan peraturan daerah kabupaten Bangkalan nomor 2 tahun 2020 dan perbup nomor 89 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pilkades perlu adanya perubahan subtansial untuk penyempurnaan pelaksanaan pilkades dan pilkades antar waktu.

Perbub tersebut ditetapkan di Bangkalan pada tanggal 23 Juni 2022.

Bagi yang membutuhkan bisa download di link dibawah ini. (Red)

https://drive.google.com/file/d/1W4on09bhEslHsVQ3JZdWBN7JNc4wzePP/view?usp=sharing

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA