BANGKALAN, LingkarJatim.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bangkalan mengadakan Sosialisasi mengenai Peraturan KPU nomor-4 tahun 2022, yang membahas tentang pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU, Jum’at (29/7).
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan dengan adanya acara sosialisasi tersebut, selain membahas masalah Peraturan KPU nomor-4 tahun 2022, lembaganya juga menyampaikan terkait pendaftaran partai politik yang akan di buka tanggal 1 hingga 14 Agustus mendatang.
“Sementara terkait untuk adanya pendaftaran partai politik ini, bukan di tingkat kabupaten, melainkan mendaftar di tingkat pusat”, ucap Zainal.
Zainal berharap atas terselenggaranya acara Sosialisasi itu, semua partai Politik yang mendaftar nantinya bisa benar-benar sesuai dengan aturan yang ada. Karena menurutnya, jika hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, pastinya akan berjalan dengan sempurna.
“Iya saya berharap untuk semua Parpol yang mendaftar nantinya memang benar-benar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Karena diperaturan itu sudah jelas tahapannya. Yang pertama mendaftar, selesai mendaftar, nanti ada verifikasi, setelah itu ada juga, namanya verifikasi faktual”, imbuhnnya.