SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku adalah lelaki 46 tahun berinisial ZT warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng itu ditangkap hari Senin (25/7) kemarin.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, korban dari aksi bejat ZT adalah Bunga (nama samaran). Bunga, kata Widi merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun. Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah ZT, Minggu (24/7).
“Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (inisial) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur,” kata Widi, Selasa (26/7).
Kronologinya, hari itu korban sedang menyebrang di Jalan Raya Pakandangan Barat. Melihat korban, pelaku yang mengendarai mobil menghentikan kendaraannya. Setelah itu, korban langsung dimasukkan ke dalam mobil. “Pelaku dan terlapor tidak saling kenal,” kata Widi memastikan.
Saat di dalam mobil, pelaku memberi uang Rp 50 ribu kepada korban. Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu mengatakan, ZT juga mengiming-imingi Bunga uang lebih besar jika mau melayani nafsu bejatnya.
“Sewaktu di dalam mobil, korban dikasih uang sebesar Rp 50 ribu, dan kalau mau (melayani nafsu pelaku, red) akan ditambah Rp 1 juta. Selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya”, ungkap Widi.