Jakarta, Lingkarjatim.com,- Beberapa hari yang lalu, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari tahanan oleh Kementrian Hukum dan Ham.
Karena statusnya adalah bebas bersyarat, tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh Habib Rizieq Shihab.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab bisa dicabut dan harus kembali mendekam di penjara.
Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Rika Aprianti mengatakan bahwa dikarenakan statusnya adalah bebas bersyarat maka bukan berarti Habib Rizieq Shihab bebas kemana-mana dan berbuat apa saja.