PAMEKASAN, Lingkarjatin.com – Polres Pamekasan melalui Satreskrim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum yang mengaku sebagai wartawan media online, Senin (18/7/2022).
Keduanya adalah MS dan ASB, dimana dalam aksinya untuk melakukan pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung dengan meminta uang sebesar 30 juta rupiah, MS mengaku sebagai wartwan dan ASB merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kantor Kecamatan Pegantenan.
Kasus tersebut bermula dari pemberitaan tentang dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Kades Tanjung, Saridah.
Kemudian, MS mengaku bisa menyelesaikan pemberitaan atau bisa menghapus berita tersebut dengan syarat ada kompensasi berupa uang tunai.
“Proses dan kesepakatan ini dilakukan melalui ASB dan akhirnya bersepakat antara korban dan dua oknum pelaku ini untuk bertemu,” terang Kadarisman, Selasa (19/7/2022).
Pertemuan akhirnya dilakukan di Kafe Tomang. Pada saat penyerahan uang dari korban ke pelaku, anggota kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap MS dan ASB.
“Kedunya diamankan berikut barang bukti uang Rp4 juta,” ungkap Kadarisman.
Kadar menyebutkan, awalnya, MS meminta uang penyelesaian berita penyelewengan DD tersebut Rp80 juta. Namun, korban tidak mampu. Pelaku pun menurunkan ke Rp60 juta dan korban juga mengaku tidak sanggup.
Maka muncul kemudian angka yang disepakati yakni Rp30 juta. Kedua belah pihak bersepakat bertemu dan korban memberikan uang muka Rp4 juta saat bertemu. Saat itulah, MS dan ASB diringkus.
“Uang itu jadi barang bukti yang kita amankan,” imbuh Kadar. Polisi juga mengamankan handphone milik MS dan ASB.