SURABAYA – Kuasa hukum terdakwa MSAT alias Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sidang kedua kliennya digelar terbuka alias offline. Sesuai jadwal, sidang kedua perkara pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, akan kembali digelar pada Senin, 25 Juli 2022.
Pasek mengatakan alasan meminta agar sidang lanjutan digelar offline, tujuan agar saksi, korban hingga terdakwa bisa dihadirkan langsung dalam sidang. Ini demi menegakkan hukum dalam perkara yang menimpa kliennya.
“Apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji, makanya sidang harus digelar offline bukan online,” kata Pasek, Selasa, 19 Juli 2022.
Pasek menilai bahwa pengadilan dan dakwaan tak jelas jika digelar online. Artinya, persidangan berlangsung secara singkat. “Yang kami sesalkan kenapa harus online. Hari gini masih online. Jadi buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online?,” ujarnya.
Menurutnya, apabila sidang dilaksanakan secara online, maka seharusnya bisa dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sebab saksi korban dan terdakwa tidak dihadirkan langsung dengan alasan pandemi covid-19.
“Kalau online harusnya tetap di Jombang. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama tahu keadilan yang sebenarnya,” katanya.