SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Kesehatan dan Kelurga Berencana (Dinkes-KB) setempat mengupayakan penggunaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) golongan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) tanpa harus menunggu satu bulan dari waktu pengajuan.
Upaya itu dilakukan setelah anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) habis dalam waktu 6 bulan. Adapun total pagu anggaran Jamkesda pada tahun 2022 ini sebesar Rp 6 miliar, bersumberi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sampang tahun 2022.
Sebelumnya, pengajuan program BPJS golongan PBID tidak bisa langsung diterima, sebab harus menunggu 1 bulan kedepan dari waktu pendaftaran, sehingga pasien atau masyarakat yang membutuhkan tidak bisa memanfaatkan sebagaimana penggunaan Jamkesda yang dapat dimanfaatkan disaat pengajuan.
“Dari tidak adanya anggaran Jamkesda kami maksimalkan penggunaan BPJS PBID agar bisa digunakan tanpa harus menunggu satu bulan dari waktu pendaftaran,” ujar Kepala Kadinkes-KB Sampang dr. Abdullah Najih, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, program Jamkesda hanya sebagai talangan, karena sebelumnya BPJS PBID tidak bisa langsung digunakan pada saat pasien masuk ke RS. Sedangkan kalau Jamkesda bisa digunakan pada saat pasien masuk ke RS.
“BPJS PBID dan Jamkesda ini anggarannya juga dari APBD. Karena Jamkesda anggarannya habis, maka mengupayakan BPJS PBID bisa digunakan pada saat pasien masuk ke RS dan disaat itu kita daftarkan ke BPJS. Jadi, tidak harus menunggu 1 bulan kedepan, karena pada saat itu juga pasien dapat ditangguhkan,” imbuhnya.