SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bersama pemerintah daerah setempat menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2021, bertempat di gedung graha paripurna lantai II DPRD Sampang, Senin (18/7).
Dalam kesempatan itu juga digelar Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Sampang atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2021.
Pantauan Lingkarjatim.com, tanpak hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sampang. H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiyawan, Ketua DPRD Fadol, anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Staf Ahli Asisten, Camat, pimpinan BUMN dan BUMD se Kabupaten Sampang.
Sekretaris DPRD Sampang H. Anwari Abdullah mengatakan, paripurna penyampaian rekomendasi LHP BPK RI TA 2021 dan Persetujuan Bersama Antara DPRD san Bupati Sampang Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dimulai karena telah memenuhi kuorum dan bisa dilanjutkan sesuai peraturan tata tertib anggota DPRD.
“Dari 45 anggota DPRD yang hadir ada 32 anggota, sisanya ada keterangan ijin 11 orang dan sakit sebanyak 2 orang,” katanya.
Ketua Panja LHP BPK RI TA. 2021 Agus Husnul Yaqin menyampaikan, kagiatan paripurna ini sebenarnya untum lebih kepada penguatan dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI kepada pemerintah daerah. Diantaranya, penatausahaan terhadap pajak dan retribusi tidak patuh terhadap perundang undangan.
“Untuk lebih teknis perlu di rubah Perbup-nya, kemudian catat wajib pajaknya, didata wajib retribusinya jangan sampai ada yang tidak wajib retribusi tapi ditarik retribusi tidak wajib pajak ditarik pajak,” katanya.
Lebih lanjut, Agus mendorong agar pemerintah daerah ada pola inovasi, artinya tidak statis dan tidak bertahan saja, akan tetapi harus ada kreatifitas demi memajukan Sampang dan meningkatkan PAD.
Karena kata dia, jika semisal ada temuan tentang kekurangan volume atau kelebihan bayar dan seterusnya setiap tahun sanksi yang diberikan sekedar pengembalian dana dan seterusnya.
Semisal terkait administratif, di RSUD Sampang hendak melakukan kerjasama, dan kerjasama itu seharusnya uang diterima oleh bendahara, tetapi dicatat pelayanan karena yang melakukan kerjasama pihak pelayanan.
“Dari cara itu kami minta Perbup dan SOP-nya harus dirubah, alhamdulillah sudah disepakati kemarin, dari hasil rekomendasi BPK itu juga harus disinkronkan,” tuturnya.
“Banyak kegiatan pengembalian dana itu karena lemahnya pengawasan. Makanya harus ada penguatan terhadap konsultan pengawas, PPTK para pihak itu dengan cara digitalisasi dengan dibuatkan aplikasi, kemudian secara satelit sudah bisa dipantau,” tambahnya.