Bangkalan, Lingkarjatim.com- Masa pemeliharaan bangunan pasar polowijo Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan kini sudah selesai. Dengan selesainya masa pemeliharaan tersebut, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui surat edaran yang di keluarkan Bupati Bangkalan Nomor 510/3677/433.121/2022 akan melakukan proses relokasi.
Sesuai dengan ketentuan peraturan Daerah No 19 Tahun 2018 tentang penataan, pengelolaan pasar dan retribusi Daerah, yang mana dalam pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah Daerah menyelenggarakan pasar yang di bangun dan dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa bupati atau pejabat yang di tunjuk berwenang menetapkan tataguna tempat atau ruangan serta lokasi pasar, dan pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa bangunan pasar akan di hapus atau di pindahkan manakala digunakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum dan tanpa ganti rugi.
“Kita masih melakukan sosialisasi surat edaran yang dikeluarkan pak Bupati, karena kurang lebih ada 800 pedagang yang mau kita relokasi ke pasar yang sudah di bangun,” Tutur Nanung selaku Plt Kabid Pasar, Jum’at (7/7/22).
Relokasi tersebut bertujuan untuk memanfaatkan gedung yang sudah di bangun beberapa bulan yang lalu, agar bisa digunakan oleh para pedagang.
“Kita akan melakukan identifikasi ulang pengelompokan jenis usaha pedagang untuk menempati fasilitas kios, los dan pelataran, takut ada yang berubah jualannya,” Jelasnya.