SURABAYA – Seorang oknum kantor imigrasi (Kanim) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinonaktifkan sementara. Ini lantaran pegawai berinisial B itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Kami telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk oknum yang telah menjadi tersangka dan menunjuk penggantinya,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, di Surabaya, Jumat, 1 Juli 2022.
Hendro menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh semua pegawai jika terbukti bersalah. Baik honorer, PNS bahkan pejabat sekalipun tetap akan dikenakan sanksi tegas, terutama oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Beberapa pejabat dan pegawai Imigrasi Jember saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi Jatim. “Sikap kami jelas, tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahguna narkotika,” katanya.
Hendro mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap bersinergi apabila penyidik membutuhkan. Tidak sampai di situ saja, Hendro menegaskan bahwa pihaknya siap mengusulkan sanksi berupa pemecatan, apabila oknum tersebut telah dinyatakan bersalah oleh hakim.
“Kami tetap menganut asa praduga tak bersalah, sehingga usulan pemecatan baru akan diusulkan bila sudah ada ketetapan hakim,” ujarnya.