JAKARTA, LingkarJatim.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait informasi 300 sertifikat redistribusi tanah warga Jasinga, Bogor, Jawa Barat, yang diduga disita Satgas BLBI.
Mahfud menjelaskan, obyek tanah yang terletak di Jasinga berbeda dengan aset PT Bank Asia Pasific (Aspac) yang disita Satgas BLBI di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, pekan lalu, dan tanah seluas 89,1 hektare ini berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo.
“Obyek yang diberitakan itu terkait dengan aset Bank Namura Internusa atas nama James S Januardy”, ucap Mahfud, Senin (27/6/2022).
Seperti yang telah di kutip Media LingkarJatim.com dari Media Kompas.com, Senin (27/6/2022), Mahfud menegaskan bahwa pada prinisipnya sertifikat yang telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijamin pemerintah, asal, kata dia, sertifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah.
“Jika obyek di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat”, lanjutnya.
Sementara di samping itu, sebelumnya, Satgas BLBI menyita fasilitas lapangan golf dan dua bangunan yang berdiri di atas tanah 89,1 hektare milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, “Dua Harjono” ini merupakan pemilik PT Bank Aspac yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.
“Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun”, kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, Rabu (22/6/2022).
Hingga, adapun tanah dan bangunan yang disita berdiri atas nama PT BRD, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,1 hektare. (Lut)