Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Jun 2022 20:32 WIB ·

Pemkab Pamekasan Minta BUMDes Dikelola Profesional dan Berbadan Hukum


Pemkab Pamekasan Minta BUMDes Dikelola Profesional dan Berbadan Hukum Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan meminta kepada semua Kepala Desa lingkungannya untuk mengelola badan usaha milik desa (BUMDes) secara profesional serta berbadan hukum.

Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin mengatakan, keberadaaan BUMDes tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi desa yang tidak berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi di wilayah tersebut. Makanya, perlu pengelolaan BUMDes yang serius guna menunjang pendapatan asli desa (PADes).

“Bumdes itu harus dikelola profesional, ini cikal bakal yang mengangkat ekonomi sebuah wilayah menjadi baik ketika urusan BUMDes profesional dan berbadan hukum,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur ini menambahkan, kepala desa harus bersinergi dengan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam merumuskan program desa, pengambilan kebijakan tidak dilakukan sepihak, termasuk dalam membentuk BUMDes.

“BUMDes itu juga harus berbadan hukum biar bisa bekerja sama dengan yang lain, jadi banyak hal, kepala desa jangan merasa kuat sendiri, kerja sama dengan BPD, itu DPR-nya. Pak Kades harus minta arahan juga kira-kira program apa yang baik,” jelasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wow, Bapenda Habiskan Rp. 74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware SIPD 2024

13 September 2024 - 08:33 WIB

Tidak Hanya Menghabiskan Setengah Miliar Lebih untuk Seragam Linmas, Pol PP Bangkalan Juga Sewa Mobil Dinas Seharga Rp.230 Juta

12 September 2024 - 07:29 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Memberi Kesempatan Kerja ke Penyandang Disabilitas, RSUD Syamrabu Bangkalan Mendapat Pujian

11 September 2024 - 07:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Beri Rp 5 Juta ke Setiap Pedagang Korban Kebakaran di Pasar Krian

10 September 2024 - 18:32 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA