SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh, menyebut Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2022/2023 di Surabaya dibuka mulai Jumat, 10 Juni 2022. Tahun ini, kata Yusuf, PPDB SMP siapkan kuota 590 pelajar dari 63 sekolah.
“Bagi lulusan sekolah inklusi di Surabaya, Dispendik Surabaya akan menempatkan langsung berdasarkan data tempat domisili sesuai kartu keluarga (KK),” kata Yusuf, di Surabaya, Kamis, 9 Juni 2022.
Yusuf menjelaskan bahwa pendaftaran siswa SMP kali ini ada empat kategori yang diantaranya ada jalur afirmasi, yakni untuk inklusi dan mitra warga. Mitra warga diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pelaksanaan pendaftarannya, Dispendik Surabaya akan membukanya mulai dari tanggal 10-15 Juni 2022.
“Untuk pengumuman dan daftar ulang jalur afirmasi inklusi, akan dilaksanakan pada 16 Juni, berbeda dengan afirmasi mitra warga yang akan diumumkan tanggal 16-17 Juni sekaligus pendaftaran ulangnya. Itu nanti pola daftarnya ya masih sama seperti SD, kalau bukan MBR ya nggak bisa, jaraknya nanti pakai radius berapa kilometer, dan seterusnya,” katanya.
Sementara untuk pendaftaran dan verifikasi siswa kategori perpindahan tugas orang tua dilaksanakan pada 14-15 Juni 2022. Sedangkan pengumumannya akan dimulai pada tanggal 16 Juni 2022 sedangkan daftar ulang 17 Juni 2022. Sementara itu, untuk pendaftaran jalur prestasi nilai rapor dan prestasi perlombaan dimulai dari tanggal 16-20 Juni 2022.
Sedangkan proses verifikasinya, dimulai dari tanggal 17-22 Juni 2022, pengumumannya akan dilaksanakan pada 23 Juni hingga proses daftar ulang berlangsung tanggal 24 Juni 2022. Bukan itu saja, ada pula pendaftaran zonasi dimulai dari 23-25 Juni 2022. Pengumumannya, akan dibuka pada 26 Juni 2022, lantas daftar ulangnya mulai 26-27 Jun 2022.
“Untuk daftar ulang pemenuhan pagu, dilaksanakan pada 28 Juni 2022. Sementara itu kuota jalur afirmasi kategori inklusi dan MBR paling sedikit 15 persen, sedangkan perpindahan orang tugas paling banyak 5 persen, kemudian jalur zonasi paling sedikit ada 50 persen sedangkan jalur prestasi paling banyak 30 persen,” ujarnya.
Selain itu, ketentuan lain untuk siswa inklusi yang belum terdaftar di sekolah inklusi bisa langsung mendaftar pada SMP Negeri penyelenggaraan inklusi terdekat secara offline. Peserta didik juga diwajibkan melampirkan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut menyandang disabilitas.
Sementara untuk ketentuan PPDB jalur afirmasi mitra warga, harus berstatus MBR. Selain itu, kata Yusuf, seleksi berdasarkan jarak apabila ada kesamaan jarak, akan diprioritaskan berdasarkan usia dan jika masih ada kesamaan usia maka menggunakan waktu pendaftaran.
Ketentuan PPDB jalur perpindahan tugas orangtua, peserta didik diminta untuk mendaftar secara online dengan melampirkan dokumen asli, seperti surat keputusan pindah tugas KK dan akta lahir serta bukti pendataan penduduk non permanen. “Harus memilih 1 sekolah sesuai zonasi. Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal, jika ada kesamaan antara sekolah dan tempat tinggal, maka diprioritaskan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal,” katanya.
Sedangkan untuk ketentuan PPDB zonasi, calon siswa diperkenankan untuk memilih dua sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan satu dan dua. Bukan itu saja, seleksi berdasarkan jarak dan kesamaan jarak juga akan diprioritaskan berdasarkan usia dan jika masih terdapat kesamaan, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih awal.