SAMPANG, Lingkarjatim.com – Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Kebingungan saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Melayangkan Surat edaran (SE) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pokok isi dari pada SE tersebut adalah tentang penghapusan tenaga honorer se Indonesia yang harus dilaksanakan paling lambat tanggal 23 November 2023 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat, Kamis (9/6/2022).
Menurut Lukman Hidayat, jumlah tenaga honorer yang ada di Kota Bahari jumlahnya lumayan banyak, bahkan akan penambahan. Sementara hasil dari pendataan, tenaga honorer di Sampang berkisaran 3.377 orang.
“Jumlah itu nanti bakal bertambah, mungkin tambahannya sampai ribuan tenaga. Saat ini kami masih proses pendataan,” katanya.
Dijelaskan, menurut SE yang diluncurkan, tenaga Honorer Harus diupayakan diangkat me pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang gajinya diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian tentu tidak dapat ditangani, sebab APBD Sampang sendiri terhitung minim.