BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dalam beberapa waktu terakhir, sering ditemukan odong-odong yang beroperasi di jalan raya khususnya pada malam hari.
Padahal, odong-odong atau kereta kelinci dan sejenisnya dilarang beroperasi di jalan raya karena selain dapat membahayakan diri sendiri, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Hal itu sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur standard fisik dan administrasi kendaraan.
Menanggapi banyaknya odong-odong yang beroperasi di jalan raya tersebut, Kasatlantas Polres Bangkalan melalui Kanit Kamsel, Ipda Wiwit mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan kembali melakukan penertiban.
“Kami akan koordinasikan lagi dengan instansi terkait untuk menertibkan kembali odong-odong tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/06/2022).