JAKARTA, Lingkarjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di 26 pemerintah daerah (Pemda) bermasalah.
Temuan tersebut terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang diserahkan oleh ketua BPK RI Isma Yatun kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022 kemarin.
Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, IHPS II Tahun 2021 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pembangunan SDM dan penguatan ketahanan ekonomi.
Terkait pembangunan SDM pada objek Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa poin yang digarisbawahi BPK.
Pertama, permasalahan terkait aspek penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) melalui Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) di 26 Pemda.
Kedua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum sepenuhnya memiliki upaya nyata memfasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk bekerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA).
“Permasalahan tersebut di antaranya penyaluran BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria, duplikasi penerima, Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD menerima bansos lainnya, nilai yang diterima Keluarga Penerima Manfaat tidak tepat jumlah, dan penyaluran terlambat dilaksanakan,” ungkap Isma, dikutip Sabtu (04/06/2022).