Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Apr 2022 09:29 WIB ·

Wajib Vaksin Bosster? Ini Syarat Mudik Lebaran 2022


Wajib Vaksin Bosster? Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Perbesar

JAKARTA, Lingkarjatim.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat dan aturan mudik Lebaran tahun 2022 bagi para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku per 19 April 2022.

Dalam surat edaran itu disebutkan, para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah syarat juga diberlakukan dalam aturan tersebut. Berikut rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru:

  1. Calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster).
  2. Calon pemudik yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA