Kantor DPRD Sumenep (Foto : Arsip Lingkar Jatim)
SUMENEP, Lingkarjatim.com — Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timr, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah (TPKD). Pembahasan sudah dimulai tanggal 10 April kemarin dan ditargetkan tuntas tanggal 22 April mendatang.
Anggota Pansus II DPRD Sumenep, Masdawi mengatakan, pihaknya bersama seluruh anggota pansus berkomitmen membahas Raperda itu dengan serius. Karena raperda itu akan membahas seluruh sisi keuangan di pemerintah berlambang kuda terbang.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyampaikan, sebelumnya, pihaknya sudah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pihaknya juga menggali banyak informasi tentang PP nomor 12 tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai salah satu sandaran hukum Raperda tersebut.
“Sudah sejak beberapa hari lalu kami mulai membahas Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kami berkomitmen kan benar-benar serius dalam.pembahasan Raperda ini,” katanya saat dihubungi media ini.
“Kami nantinya juga akan mendatangi bagian pengelolaan keuangan dan bagian Hukum Provinsi Jatim guna memantapkan pembahasan Raperda ini. Raperda ini akan menjadi acuan pengelolaan keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah,” sambungnya.