SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Pom Bensin / Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.47, Gunung Sekar, Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kamis (14/4/2022).
Sidak ke SPBU itu untuk memastikan takaran bensin sesuai dengan tera ulang yang dilaksanakan setiap tahun oleh Diskoprindag. Sebab, ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan berkenaan dengan isi takaran BBM pada konsumen.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU terkait ukuran dan takaran yang dapat merugikan masyarakat. Sehingga untuk memastikan takaran itu sesuai atau tidak maka, langsung turun ke lokasi laporan bersama Diskoprindag Sampang.
“Sidak ini bertujuan untuk memastikan takaran BBM pada konsumen itu sesuai dengan hasil pelaksanaan tera ulang setiap tahun atau tidak. Karena, kami menerima laporan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Alan Kaisan Anggota Komisi II DPRD Sampang.
Lebih lanjut kata Alan, mengajak pihak Diskoprindag untuk sama-sama turun ke lokasi SPBU untuk memastikan takaran itu sesuai atau tidak dengan hasil tera ulang.
Namun sayangnya, ketika tiba ke lokasi tujuan dan meminta dokumen hasil tera ulang tahun 2021 di SPBU dan di Diskoprindag tidak ada, sehingga dirinya merasa kecewa dan ada kejanggalan dalam pelaksanaan tera ulang setiap tahun. Apalagi SPBU di Sampang itu berdiri paling lama dan paling besar.
“Ini perlu dicurigai bahwa ada penghilangan, atau Diskoprindag memang sengaja tidak turun sehingga tidak ada dokumen hasil tera ulang,” imbuhnya.
Kendati demikian, Alan merasa kecewa lantaran pada saat meminta ke pihak Diskoprindag untuk mengambil dokumen ke kantornya untuk dapat dibandingkan, tetapi katanya di Diskoprindag juga tidak ada.
Dengan demikian, karena pada kesempatan ini terkesan tidak menemukan titik terang akibat tidak ada dokumen yang dapat dibandingkan, maka pihaknya akan mengadakan rapat kembali dengan anggota komisi II. Bahkan akan memanggil pihak Diskoprindag dengan catatan harus bawa dokumen secara utuh.
“Kecurigaan dalam hal ini tentu sangat ada, karena dokumen tera ulang se kelas SPBU paling besar di Sampang tidak ada. Kemudian, ketika Diskoprindag diminta untuk mengambil dokumen ke kantornya ternyata tidak balik ke lokasi SPBU, padahal kami sudah menanti. Berarti ini ada yang tidak beres,” tegas Alan kepada awak media.
“Dan kami akan turun ke 17 SPBU yang ada di Sampang agar semua masyarakat terlayani tanpa ada yang dirugikan,” tutupnya. (Jamaluddin/Hasin)