Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Mar 2022 21:23 WIB ·

Kejari Bangkalan Sita Tanah Kas Desa Petapan


Kejari Bangkalan Sita Tanah Kas Desa Petapan Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan penyitaan tanah di Desa Petapan Kecamatan Labang, Bangkalan, Kamis (31/03/22).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrawan mengatakan bahwa Penyitaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan nomor prin-501/M.5.38/Fd.1/03/ 2022 tanggal 28 Maret 2022, dan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 176. PEN. PID/ 2022/PN/ Bangkalan tertanggal 2022.

Kasus tersebut terkait Jual Beli Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh inisial MS yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Petapan pada tahun 2003 sampai dengan 2015.

“Sebelumnya, proses jual beli dilakukan oleh MS yang diduga dengan cara merubah atau merekayasa surat asal usul Tanah Kas Desa menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lainnya sehingga terbit Sertifikat Tanah atas nama pembeli,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, negara atau pemerintah Kabupaten Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian sebesar ± Rp. 4.191.001.280,- (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta seribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA