BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan meminta Dinas Sosial setempat agar menelusuri dan mengklarifikasi dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pakis, Kecamatan Konang.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D, Nur Hasan menyusul adanya laporan dari salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tersebut ke Polres Bangkalan pada tanggal 17 Maret 2022 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemotongan Bantuan Sosial Rp 200 ribu perbulan dan dicairkan tiga bulan sekali sebesar Rp 600 ribu itu diduga dilakukan oleh perangkat Desa Pakis.
Tak tanggung-tanggung, pemotongan yang dilakukan sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk pemerataan atas dasar kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes). Hal itu diakui oleh kepala desa Pakis Zaini saat dikonfirmasi.
Dengan fakta tersebut, Nur Hasan mengaku tidak habis pikir masih terjadi praktek semacam itu. Sebab, saat ini Pemerintah sudah merubah pola pencairannya dari yang semula melalui E-Warung dan non tunai menjadi melalui PT POS Indonesia secara tunai atau cash.
“Saya tidak habis pikir kenapa masih terjadi penyimpangan-penyimpangan semacam ini, karena saya pikir pola baru ini sudah memberikan angin segar bagi KPM untuk bisa membelanjakan kemana saja,” ujarnya, Senin (21/03/2022).