SAMPANG, Lingkarjarim.com – Saleh (41) warga asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang diamakan oleh Satnarkoba Polres Sampang karena diketahuu menjadi pengedar sabu-sabu.
Saleh mengaku baru pertama kali menjadi pengedar barang haram tersebut dengan menerima upah sebesar 2 juta rupiah.
Namun na’as, sebelum barang haram tersebut sampai ke pembeli, Saleh berhasil diringkus oleh Tim Polres Sampang.
“Dari 100,38 gram penjualan sabu itu rencananya kalau sudah sampai pada pembelinya mendapatkan imbalan Rp 2 juta. Dan ini baru melakukan pertama kalinya,” tutur Saleh kepada awak media saat pres release di Polres Sampang, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan bahwa Saleh kesehariannya berprosfesi sebagai petani yang kemudian di tangkap oleh tim polres Sampang lantaran Saleh terbukti memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 100 gram.
“Sebelumnya informasi itu didapat dari masyarakat sekitar yang dihimpun oleh Satnarkoba Polres Sampang. Kemudian petugas menemukan tersangka dipinggir jalan, dan setelah digeledah ditemukan narkoba jenis sabu tersimpan di dalam tas ransel yang di bawa oleh tersangka,” katanya.