SURABAYA – Ratusan sopir truk se- Jawa Timur menuntut kepada pemerintah terkait kejelasan regulasi Over Load Over Dimensi (ODOL). Tuntutan itu disampaikan mereka saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, di Jalan A. Yani Surabaya, Jumat, 11 Maret 2022.
“Kami di sini intinya hanya minta kejelasan, kepastian soal regulasi ODOL itu,” kata Koordinator aksi Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT), Supriyono.
Dalam aksi kali ini, lanjut Supriyono, para sopir sedikitnya membawa empat tuntutan terhadap pemerintah. Pertama, para sopir memprotes karena masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang, padahal sudah sesuai prosedur.
“Kemudian yang kedua, kami meminta penjelasan soal uji kir armada. Kami berharap ada kemudahan bagi kita,” ujarnya.
Tuntutan ketiga, para sopir truk meminta adanya kebijakan regulasi tarif/ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan. Serta merevisi UU NO 22 th 2009 yang dianggap mendiskreditkan para sopir.
“Kami juga meminta Dishub Jatim untuk menegur oknum yang menyimpang saat pelaksanaan uji kir angkutan barang,” katanya. (Amal/Hasin)