SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Agama beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
SE tersebut disikapi langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi. Pasalnya, kebijakan itu tidak diberlakukan di kabupaten yang berjuluk Kota Bahari, lantaran tidak sesuai dengan kultur masyarakat wilayah setempat.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, SE Menteri Agama terkait pedoman penggunaan pengeras suara Toa di Masjid dan Musala kurang sesuai dengan kultur masyarakat di Sampang, sehingga aturan itu untuk di Kota Bahari tidak diberlakukan.
Katanya, masyarakat tetap dipersilahkan melaksanakan adzan seperti biasa, artinya tidak ada pembatasan pengeras suara di Masjid ataupun Musala. Bahkan, untuk menanggapi SE dari Menteri Agama tersebut, pihaknya juga mengeluarkan SE tentang adzan menggunakan toa masjid.
“Khusus Kabupaten Sampang penggunaan pengeras suara toa di Masjid dan Musala berlaku seperti biasa pada umumnya, artinya tidak ada aturan pengeras suara di Masjid dan Musala sesuai SE Menteri Agama,” kata H. Idi pada saat menghadiri dan melantik Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Periode 2021-2026 dan PD-BKMM Kabupaten Sampang di Pendapa Trunojoyo pada Kamis (10/3/2022) kemarin.
“Mengingat kultur dan kearifan kita, silahkan daerah lain berlakukan, tapi ini tidak akan terjadi di kabupaten Sampang,” imbuhnya.