SURABAYA – Kanwil IV KPPU temukan praktek penjualan minyak goreng bersyarat, ditengah kelangkaan minyak goreng di Jawa Timur. Hal ini berdasarkan hasil pantauan Kanwil IV KPPU di beberapa toko swalayan di Surabaya selama dua hari (7-8 Maret 2022).
“Hasil pantauan kami, telah ditemukan praktek penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu, yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, dalam rilisnya, Kamis, 10 Maret 2022.
Romi menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya.
Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu Rp 10.000 – Rp75.000. Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.
“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar, terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan dilapangan kemaren, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan, yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.
”Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan,” katanya. (Amal/Hasin)