BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Bangkalan belum menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.
Hal itu lantaran Kemenag Bangkalan hingga saat ini belum menerima instruksi dari Kemenag pusat terkait inpres yang diterbitkan pada 6 Januari 2022 itu. Sehingga di Bangkalan aturan itu belum diterapkan.
“Kita belum terapkan, karena memang belum ada intruksi dari pusat terkait dengan syarat BPJS itu,” ujar Kasi Penerimaan Haji dan Umrah Kemenag Bangkalan, Wafir, Senin (21/02/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan kepada kementerian agama agar menjadikan BPJS kesehatan sebagai syarat pendaftaran haji dan umrah.