SAMPANG, Lingkarjatim.com – Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Madura Development Wacth (MDW) menggelar audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Senin (14/2/2022).
Kedatangan Jaka Jatim dan MDW itu untuk mempertanyakan mekanisme atau prosedur pemberian sanksi yang dilakukan oleh BKPSDM Sampang terhadap PNS yang melanggar disiplin. Sebab, pada beberapa bulan lalu terjadi kasus mobil bergoyang (hubungan intim didalam mobil) yang dilakukan oleh oknum bidan di Kecamatan Ketapang Sampang yang sampai hari ini sanksinya belum jelas.
Padahal kasus tersebut sudah berjalan lama, bahkan berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan (oknum bidan) inisial IS ini telah melakukan hubungan suami istri dengan selingkuhannya pada bulan Juni 2019 di hotel panglima Kabupaten Sampang.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar PP 94 tahun 2021 pasal 14 itu yang menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan hubungan dengan yang bukan suami istri, tetapi mengapa sampai hari ini kasus mobil bergoyang yang dilakukan oleh Oknum Bidan tidak diberikan sanksi, padahal kasus ini sudah lama, dan sudah jelas tindakan asusila dalam bentuk perselingkuhan,” tutur Busiri Ketua Jaka Jatim Sampang.