Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Feb 2022 15:23 WIB ·

Waduh, Dianggap Merugikan Masyarakat, Komisi IV Berikan Atensi Khusus RSU Ketapang


Waduh, Dianggap Merugikan Masyarakat, Komisi IV Berikan Atensi Khusus RSU Ketapang Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Moh Iqbal Fathoni memberi peringatan kepada rumah sakit umum (RSU) Kecamatan Ketapang Sampang. Pasalnya, beberapa waktu lalu ada pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang hendak berobat di RSU tersebut dikenakan biaya.

Biaya yang dibebankan kepada pasien BPJS itu merupakan penebusan obat sesuai resep yang diberikan oleh dokter yang menangani. Tetapi, obat yang dibutuhkan pasien di rumah sakit stoknya kosong, sehingga pasien harus melakukan penebusan di luar rumah sakit.

“Kami warning RSU Ketapang karena sudah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Jadi permainan-permainan seperti ini harus ditindaklanjuti tidak boleh dibiarkan,” tuturnya, Jum’at (4/2/2022).

Lebih lanjut Bung Fafan sapaan akrabnya menegaskan, dengan alasan apapun pasien BPJS menebus obat di luar rumah sakit itu tidak boleh. Karena sudah diatur oleh Permenkes No 74 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau serta menjamin ketersediaan, pemerataan serta keterjangkauan perbekalan kesehatan, termasuk obat-obatan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA