Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Feb 2022 19:04 WIB ·

Bripka Randy Tak Hanya Dipecat, Juga Akan di Hukum Pidana


Bripka Randy Tak Hanya Dipecat, Juga Akan di Hukum Pidana Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kasus meninggalnya Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) terus bergulir. Terbaru, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka dalam kasus tersebut tak hanya dipecat, juga akan dikenakan pidana umum.

“Jadi terkait saudara Randy kemarin sudah dilakukan sidang dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kemudian dari hasil penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto, tunggu saja update berikutnya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Rabu, 2 Februari 2022.

Terkait proses hukum pidana Randy, lanjut Gatot, pihak kepolisian saat ini melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Ini setelah kejaksaan menyatakan berkas kasus yang dihadapi Randy lengkap alias P21. “Jadi tinggal proses penuntutan di pidana umumnya. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” ujarnya.

Sementara terkait upacara pemecatan, Gatot mengaku masih menunggu proses administrasi. “Nanti kan bisa lihat updatenya seperti apa. Jika sudah selesai administrasinya, baru bisa kita lakukan upacara pencopotan,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA