SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mulai tanggal 1 Februari 2022 Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis 27 Januari 2022 kemarin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Rinciannya, untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 18 ribu per liter.
Pasalnya, penetepan HET tersebut belum bisa dipastikan terealisasi atau tidak di setiap daerah. Sebab, untuk Kabupaten Sampang hingga saat ini masih proses melakukan monitoring di sejumlah pasar modern dan pasar tradisional.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Sampang Barrul Alim membenarkan bahwa Menteri Perdagangan Republik Indonesia menetapkan HET penjualan minyak goreng mulai dari 1 Februari kemarin.