SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep melaporkan salah satu media online ke Polres setempat. Didampingi ratusan alumni PMII, PC PMII Sumenep tiba di Mapolres Sumenep sekitar Pukul 15.00 WIB.
Pantauan media ini, perwakilan Pengurus Cabang dan Alumni PMII itu ditemui langsung Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya di ruangannya. Sebelum menyampaikan laporan secara tertulis, mereka menyampaikan apa yang akan dilaporkan itu ke Kapolres Sumenep.
Berdasarkan informasi yang diterima media, laporan tersebut dilayangkan kepada salah satu media online yang menulis berita soal penangkapan pencuri dengan menyebut langsung nama institusi PMII dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.
Dalam berita itu, kuat dugaan penulis telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” kata Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.