SAMPANG,Lingkarjatim.com-Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir langganan di Kabupaten Sampang tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni dari Rp 2,2 miliar menjadi Rp2,9 miliar. Capain target itu acuannya berdasarkan potensi kendaraan aktif yang taat bayar pajak setiap tahunnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Sampang Agus Alfian melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Khotibul Umam menyampaikan, capaian PAD parkir langganan dan non langganan pada tahun 2021 kemarin melebihi dari target yang ditetapkan, yakni dari Rp 2,2 miliar berhasil mencapai Rp 2,3 miliar.
Ditambahkannya, pada tahun 2022 target capaian PAD parkir langganan naik menjadi Rp 2,9 miliar, sebab pada tahun 2021 kemarin targetnya sebesar Rp 2,2 miliar. Capaian target tersebut berdasarkan ketaatan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya. Sebab, biaya parkir langganan secara otomatis terbayar saat melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Sampang.
“Kalau parkir non langganan targatnya Rp.200.100.000 berhasil tercapai Rp 210 juta. Dan tahun ini PAD parkir langganan atau non langganan naik,” katanya, Selasa (25/1/2022).