PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan mengubah sistem retribusi manual menjadi elektronik retribusi atau E-Retribusi di lingkungan pasar tradisional.
Upaya perubahan sistem tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.
“Rencana penerapan E-Retribusi ini kami menargetkan tahun ini sudah ada pasar tradisional yang menerapkan,” katanya, Senin (3/1/2022).
Sebagai langkah awal, pihaknya memilih sebagian pasar tradisional yang ada di Pamekasan untuk dijadikan bahan uji coba penerapan sistem E-Retribusi. Salah satunya pasar 17 Agustus, pasar Kolpajung dan pasar gurem.
“Untuk menerapkan sistem E-Retribusi pasar ini, perlu kolaboratif antara petugas pasar dengan para pedagang di pasar tersebut serta dukungan dari petugas pasar,” paparnya.